A. Hukum
Hukum
adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum
memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan
keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat
dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada
batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada
berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, tentunya untuk
mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya maka kita bisa
sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi
tentang pengertian hukummenurut para ahli:
1.
Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah sebuah aturan yang memiliki
sifat memaksa dan selalu menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat
dan lingkungan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.
2. Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang ada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
3. Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.
4. Pengertian hukum menurut P.Borst adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
Sifat-sifat
hukum:
1. Mempunyai
sifat memaksa
2. Mempunyai
sifat mengatur
Ciri-ciri
Hukum
Untuk dapat
mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri humum yaitu:
a. adanya
perintah dan atau larangan.
b. Perintah
dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang. sehingga tata-tertib
dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena
itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang di namakan kaedah hukum.
B. Negara
Tugas utama
negara :
-Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
-Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
B. Negara
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Tugas utama
negara :
-Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
-Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
C.
Pemerintah
Pengertian
pemerintah:
Pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang
dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah
organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan
menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara
Perbedaan
Pemerintah dan Pemerintahan:
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti
sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping
itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula
sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Komentar
Posting Komentar